MUKOMUKO – Tersangka BI dan Asw, kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemkab Mukomuko, PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) resmi ditahan (12/8). Penyidik Kejari Mukomuko menyimpulkan kedua tersangka tidak memiliki itikad baik dan tidak memiliki tanggung jawab. Sebab tidak ada membuat rencana penggunaan anggaran penyertaan modal dan tidak membuat kajian internal terkait dengan penyertaan modal tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu