SELUMA- Dengan Telah Ditetapkanya 4 Tersangka Kasus tukar guling lahan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Seluma Tahun 2008, Saat Ini Jaksa Kejari Seluma akan segera melakukan penyitaan terhadap lahan 19 hektare yang berada di kawasan kelurahan Sembayat Kecamatan Seluma Timur tersebut.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu