BENGKULU – Potensi kerugian negara dalam proyek pembangunan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Bengkulu sebesar Rp 9,54 Miliar harus diusut. Temuan kerugian negara tersebut berasal dari kelebihan bayar upah pekerja pada proyek rehab atau perawatan jaringan irigasi sebesar Rp 2.09 miliar, kelebihan pembayaran pekerja proyek swakelola rehab jembatan Rp 556,38 juta dan potensi kerugian negara dari 13 proyek jalan sebesar Rp 6,7 miliar.
Sumber: Rakyat Bengkulu
[Berita Selengkapnya]
Sumber: Rakyat Bengkulu