Kepahiang – Usai digeber dengan melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi dalam rangka pengusutan dugaan perkara korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Limbur Lama, Kecamatan Bermani Ilir (BI), penyidik akan melakukan pendalaman dan mengkaji terhadap keterangan yang disampaikan tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, H. Lalu Syaifudin, SH, MH, melalui Kasi Intel, Arya Marsepa, SH, mengatakan, sejauh ini penyidik telah melakukan pemeriksaan setidaknya sekitar 30 orang saksi. Saksi-saksi yang di periksa tersebut berkaitan terhadap pekerjaan fisik yang telah dilaksanakan dengan dana bersumber dari DD dan ADD tahun anggaran 2016.
Lebih Lengkap Baca Link berikut:
12042018-08-Usut Korupsi DD Limbur Lama 30 Saksi Diperiksa
Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kabupaten Kepahiang