Utang Rp 63 M Belum Dibayar, Pemprov Bisa Digugat

BENGKULU – Saat ini utang Pemerintah Provinsi Bengkulu ke sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek tahun 2017 mencapai Rp63 miliar. Untuk membayar utang atau menganggarkan di dalam APBD, DPRD meminta supaya ada hasil audit dari Badan Pemeriksa  Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Bengkulu dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Bengkulu.

[Berita Selengkapnya]

Sumber: Rakyat Bengkulu