KOTA MANNA – Setelah meminta petunjuk pada BPK RI, Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan memberi tenggang waktu hingga 4 April 2022 pelunasan TGR temuan BPK RI Rp. 1,583 miliar pada Dikbud Kabupaten BS. Inspektur Inspektorat BS menegaskan pihaknya tidak akan memberi kelonggaran apabila telah berdiskusi dengan pihak APH. Selain di Dikbud, Inspektur juga menyebutkan sisa TGR temuan BPK masih ada di Dinas PUPR sebesar Rp. 1,2 miliar dan Dinas Perkim Rp. 33 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu