KOTA MANNA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Selatan segera memanggil kontraktor atau rekanan di Dinas PUPR Kabupaten BS ata Tuntutan Ganti Rugi (TGR) temuan BPK RI. Pemanggilan ini sebagai upaya menyelesaikan TGR di Dinas PUPR yang masih mencapai Rp. 1,2 miliar. Batas 60 hari tindak lanjut BPK telah selesai, lalu Inspektorat Kabupaten BS memberi kelonggaran hingga 4 April lalu. Namun TGR di tiga OPD yakni Dinas PUPR, Perkim dan Dikbud belum juga selesai. Maka dari itu pihak Inspektorat telah menyerahkan sepenuhnya soal TGR ke Datun Kejari BS untuk dapat diselesaikan.
Sumber : Rakyat Bengkulu