BENGKULU SELATAN- Selama ini Sekretariat dan DPRD Bengkulu Selatan menyebut total Tuntutan Ganti Rugi (TGR) perjalanan dinas tahun 2023 lalu Rp 3,5 miliar. Berbeda dengan yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan belum lama ini, total TGR yang harus dikembalikan mencapai Rp 3,7 miliar. Artinya ada selisih terbilang besar mencapai Rp 200 juta. Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan, sepegetahuan pihaknya total TGR yang harus dikembalikan mencapai Rp 3,7 miliar. Dijelaskan Hamdan, rincian temuan kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp 3,5 Miliar dan ditambah dengan 200 jutaan bersumber dari beberapa kegiatan lain di Sekretariat DPRD.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu