ARGA MAKMUR – Majelis Hakim Tipidkor Bengkulu kemarin menjatuhkan vonis pada Kades Kali Bengkulu Utara nonaktif, Sadi Darmanto. Putusan hakim sama dengan tuntutan JPU dan menjatuhkan vonis penjara dua tahun enam bulan, juga meberikan pidana denda Rp. 50 juta subsidair 6 bulan kurungan. Sadi juga dikenakan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti Rp. 439 juta. Jumlah tersebut adalah kerugian negara dalam DD 2020 berdasarkan penghitungan Inspektorat. Sementara pengacara Sadi menuturkan dalam persidangan kemarin Sadi akan langsung akan menyampaikan langkah banding atas putusan tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu