MUKOMUKO – Dua terdakwa perkara korupsi Penyalahgunaan Anggaran dan Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Desa Pasar Ipuh Kecamatan Ipuh Kabupaten Mukomuko tahun 2021, mengikuti sidang putusan, kemarin (15/09). Kedua Terdakwa menerima putusan berbeda. Dimana terdakwa Edi Harianto, mantan Kades Pasar Ipuh diputus oleh majelis hakim dengan hukuman penjara 1 tahun 10 bulan debda Rp 50 juta. Subsidair 1 bulan penjara dan uang pengganti (UP) sebesar Rp 100 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu