PROVINSI BENGKULU- Menanggapi upaya perlawanan banding dua terdakwa mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN), Suharyanto dan Panca Saudara Silalahi. Yang divonis bersalah oleh Majelis Hakim di tingkat Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu dalam perkara korupsi Revitalisasi dan Pembangunan Asrama Haji Bengkulu Tahun Anggaran 2020-2021 yang menimbulkan kerugian negara Rp1.28 miliar.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu