BENGKULU,RB-Sidang korupsi dana desa papahan kecamatan kinal kabupaten kaur dengan terdakwa asisman(42),kemarin(12/12)sampai pada puncaknya.majelis hakim PN Tipikor bengkulu diketahui Fitrizal yanto,SH Menyatakan terdakwa yang merupakan kades papahan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi dana desa tahun 2018.
Sumber:Rakyat Bengkulu