Wajib Kembalikan Mobnas

Bengkulu – Terhitung sejak 1 April lalu, tiga PNS di lingkungan Pemkot Bengkulu memasuki masa pensiun. Lantaran sudah pensiun tersebut, beberapa diantaranya belum mengembalikan salah satu fasilitas yang dimaksud yakni mobil dinas (Mobnas).
Kabid Pengelolaan Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Hoirul Muasy menuturkan pihaknya belum mendapatkan data kendaraan dinas yang belum dikembalikan. “Data belum kita miliki. Sejauh ini belum ada yang mengembalikan,” terang Khoirul.

Lebih Lengkap Bca Link Berikut:
16042018-02-Wajib Kembalikan Mobnas

Sumber : Rakyat Bengkulu
Entitas : Kota Bengkulu