KEPAHIANG – Kendati telah dianggarkan sebesar Rp. 15 miliar dalam APBD Tahun 2021, namun pembangunan tahap I waterpark di Desa Air Sampiang Kecamatan Kabawetan, masih menyisakan utang kepada pihak ketiga. Cukup besar, Rp. 3,2 miliar. Utang itu dibuktikan melalui Surat Pengakuan Hutang (SPH) Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Kabupaten Kepahiang. Diklaim sebagai dampak dari refocusing dan pemangkasan beberapa anggaran daerah pada tahun anggaran lalu. Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, membenarkan terkait masih adanya utang kepada pihak ketiga dalam pembangunan tahap I waterpark tersebut. Ia mengatakan, berdasarkan SPH yang telah dikeluarkan, utang tersebut akan dibayarkan di tahun anggaran ini.
Sumber : Rakyat Bengkulu