BENGKULU – Pengamat Hukum Pidana Unihaz, Nediyanto, SH, MH yakin ada pelanggaran dari indikasi perbuatan melawan hukum dalam kasus pemotongan insentif upah pungut (UP) pajak yang diduga dilakukan oleh mantan Kepala Dispenda Provinsi Bengkulu Heru Susanto.
Sumber: Rakyat Bengkulu