KAUR- Dalam sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pleidoi perkara korupsi pengadaan Jas di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kaur terdakwa meminta bebas dari tuntutan. Sidang ini, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Kamis, 18 April 2024 diketuai Majelis Hakim, Agus Hamzah, SH, MH.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu