BENGKULU SELATAN- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bengkulu Selatan, Novianto berkomitmen untuk melunasi tuntutan ganti rugi (TGR) Rp 600 juta. TGR Tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu, atas pertanggungjawaban penggunaan APBD 2022, beberapa waktu yang lalu.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu