KEPAHIANG- Kedepan sesuai rekomendasi BPK, yayasan dilarang lanjutkan pembangunan Masjid Agung Baitul Hikmah seperti yang terjadi selama ini. Kelanjutan pembangunan mesti dilaksanakan langsung Pemkab Kepahiang di bawah Dinas terkait. Kelanjutan pembangunan Masjid Agung ini sendiri menjadi temuan BPK 2022, setelah Pemkab Kepahiang mengalokasikan dana hibah sebesar Rp 2 Miliar.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu