LHP Kinerja Manajemen Aset BS & Seluma Diserahkan

Bengkulu – Pada Semester II Tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Manajemen Aset Tahun 2019 dan Semester I Tahun 2020 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Seluma. Sehingga pada hari Rabu 6 Januari 2021, Kepala Perwakilan Najmatuzzahrah dengan didampingi oleh Kepala Subauditorat Bengkulu I Ranni Agriadi dan Kepala Subauditorat Bengkulu II Indra Syahputra menyerahkan kedua LHP Kinerja Manajemen Aset tersebut secara daring kepada lembaga perwakilan dan entitas untuk selanjutnya ditindaklanjuti. Pada acara tersebut hadir Ketua DPRD Kabupaten Seluma Nofi Erian Andesca, Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Barli Halim, Bupati Seluma Bundra Jaya, dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Rifai Tajuddin, serta para tamu undangan lainnya.

Pemeriksaan kinerja ini dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2015 s.d. TA 2019, dimana Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Seluma mendapat opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP).

Adapun permasalahan yang menjadi dasar dan kualifikasi dalam opini tersebut adalah masalah pengelolaan aset tetap sehingga diperlukan perbaikan manajemen aset melalui pemeriksaan kinerja.

Pemeriksaan kinerja ini bertujuan untuk menilai efektivitas upaya Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Seluma dalam menyelesaikan permasalahan aset yang mempengaruhi opini.

Lingkup pemeriksaan ini mencakup kegiatan pengelolaan barang milik daerah tahun 2019 dan Semester I Tahun 2020 yang meliputi kegiatan:

  1. Penelusuran aset yang mempengaruhi pengecualian dalam opini LKPD;
  2. Komitmen untuk memperkuat pengelolaan aset; dan
  3. Pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan aset.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya permasalahan signifikan yang perlu mendapatkan perhatian dari Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Seluma, antara lain belum:

  1. Memperbaiki pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) serta menelusuri aset bermasalah yang menjadi temuan BPK dan pengecualian opini;
  2. Melakukan inventarisasi BMD untuk mendapatkan data BMD yang benar dan akurat;
  3. Melakukan proses penghapusan BMD dari daftar BMD sesuai ketentuan berlaku;
  4. Menyusun program/kegiatan yang jelas dan terukur dalam pengelolaan aset daerah;
  5. Membuat SOP yang lengkap, jelas dan ditetapkan dengan keputusan kepala daerah;
  6. Memperkuat kompetensi SDM pengelola aset diseluruh OPD; dan
  7. Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan aset secara sinergis dan berkelanjutan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut maka BPK menyimpulkan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan KURANG EFEKTIF dalam menyelesaikan permasalahan aset yang mempengaruhi opini.

Sedangkan untuk Pemerintah Kabupaten Seluma, BPK menyimpulkan apabila permasalahan tidak segera diselasaikan, maka permasalahan-permasalahan tersebut DAPAT MEMENGARUHI efektivitas upaya penyelesaian permasalahan aset yang memengaruhi opini.