BPK Serahkan LHP Kinerja SPBE Kepahiang

Bengkulu – Pada Semester II Tahun 2020, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan Pemeriksaan Kinerja atas Efektivitas Pengelolaan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam Penyelenggaraan Administrasi Pemerintahan TA 2019 s.d. Semester I TA 202 pada Pemerintah Kabupaten Kepahiang dan Instansi Terkait Lainnya.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang didasari oleh pentingnya penerapan SPBE dalam layanan administrasi pemerintahan bagi perbaikan birokrasi pemerintahan yang akan berdampak bagi pencapaian pelayanan publik yang prima diserahkan oleh Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Bengkulu, Najmatuzzahrah secara virtual. Kegiatan penyerahan LHP ini dilaksanakan pada hari Rabu 6 Januari 2021 yang dimulai pukul 13.30 WIB.

Penerapan SPBE diharapkan terpadu dan bersinergi sesuai Rencana Induk SPBE Nasional yang ditetapkan melalui Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE sebagai pedoman bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan pemerintah Kabupaten Kepahiang atas pengelolaan SPBE dalam penyelenggaraan administrasi pemerintahan diantaranya telah membuat jaringan intra pemerintah.

Namun demikian, hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menunjukkan adanya permasalahan signifikan dalam pengelolaan SPBE, maka BPK menyimpulkan bahwa permasalahan-permasalahan yang tidak segera diatasi oleh Pemerintah Kabupaten Kepahiang tersebut, dapat mempengaruhi efektivitas pengelolaan SPBE dalam layanan administrasi pemerintahan.

“Perlu kami informasikan, bahwa sebelum LHP Kinerja ini disampaikan, BPK telah mengajukan konsep rekomendasi BPK untuk memperoleh persetujuan dari pihak Pemerintah Daerah yang terlibat langsung dengan hasil pemeriksaan BPK, termasuk rencana aksi atau action plan, sehingga rekomendasi BPK menjadi bermanfaat dan dapat ditindaklanjuti. Berdasarkan Pasal 20, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima” ujar Kepala Perwakilan, Najwatuzzahrah saat menyampaikan sambutannya.

Hadir dalam acara tersebut antara lain Bupati Kabupaten Kepahiang, Dr. Ir. Hidayattullah Sjahid, M.M., IPU., Ketua DPRD Kabupaten Kepahiang, Windra Purnawan, S. P., serta beberapa pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang. (Humas dan TU Kalan).