SELUMA- Kasus Dana BTT Seluma. Salah satu tersangka kontraktor dalam dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Kabupaten Seluma Tahun 2022 yang dikelola BPBD Seluma kembalikan kerugian keuangan negara (KN). Penasihat Hukum (PH), Dede Frestien, SH, MH yang mendampingi 9 tersangka dalam kasus ini, yakni 8 kontraktor dan 1 kabid mengatakan, kliennya Wakil Direktur CV. Seluma Jaya Kontruksi, AJ kembalikan KN sebesar Rp 78 juta.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu