MUKOMUKO- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu Menjatuhkan Pidana Penjara Kepada tiga Terdakwa dalam Perkara Korupsi Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahun 2019 – 2021 Kabupaten Muko Muko.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu