5 Pemkab Serempak Serahkan LKPD TA 2020 Unaudited

Bengkulu – 15 Maret 2021. BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2020 Unaudited yang diserahkan secara serempak oleh lima Pemerintah Kabupaten (Pemkab) di Provinsi Bengkulu yaitu Pemkab Kaur, Pemkab Bengkulu Selatan, Pemkab Lebong, Pemkab Mukomuko, dan Pemkab Bengkulu Tengah. LKPD Unaudited tersebut diterima oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat di Ruang Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Hadir untuk menyerahkan LKPD Unaudited tersebut adalah masing-masing kepala daerah yang didampingi pula oleh beberapa pejabat di lingkungan pemerintah daerah terkait. Pada kesempatan kali ini, seluruh kepala daerah menyampaikan sambutannya dan ditutup dengan sambutan oleh Plh. Kepala Perwakilan.

Dalam sambutannya, Plh. Kepala Perwakilan menyampaikan bahwa dalam rangka mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan pengelolaan serta pertanggungjawaban Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah (APBD), maka setiap tahun Pemerintah Daerah wajib untuk menyusun Laporan Keuangan.

LKPD Unaudited yang disampaikan ke BPK terdiri dari Neraca, Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Laporan Operasional (LO), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), Laporan Operasional (LO), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Selain itu turut disampaikan juga Surat Pernyataan Tanggung Jawab Kepala Daerah, Hasil Reviu Inspektorat, Laporan Keuangan BUMD, Laporan Ikhtisar Realisasi Kinerja Pemda, dan Ikhtisar Laporan Dana Desa.

Pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang “kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan “kebenaran” suatu laporan keuangan. Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan.

Meski demikian, jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan, khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara, maka hal ini harus diungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP). Dalam batas tertentu terkait materialitasnya, suatu fraud dapat mempengaruhi opini atas kewajaran penyajian LK secara keseluruhan.

Menurut Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Penjelasan Pasal 16 ayat (1), opini merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Kriteria pemberian opini, adalah: (a) kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, (b) kecukupan pengungkapan (adequate disclosures), (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan, dan (d) efektivitas Sistem Pengendalian Intern.

Dalam melaksanakan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, BPK berpedoman pada Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN) yang ditetapkan dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2017.

Dalam pemberian opini atas Laporan Keuangan, selain kewajaran atas Laporan Keuangan tersebut, BPK juga mempertimbangkan perkembangan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

Sampai dengan Semester II TA 2020 atau per 31 Desember 2021, persentase tindak lanjut di wilayah Bengkulu rata-rata sebesar 69,97%, dan persentase tertinggi diraih oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Tengah sebesar 83,08%.

Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Bengkulu pada pertengahan Februari lalu dan sampai dengan awal Maret 2021 telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD TA 2020. Setelah menerima Laporan Keuangan Unaudited pada hari ini, maka akan dilanjutkan dengan pemeriksaan terinci.

Berdasarkan Pasal 17 ayat (2), Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK mempunyai waktu dua bulan atau 60 hari untuk melakukan pemeriksaan dan menyerahkan hasil pemeriksaannya kepada DPRD serta tentunya Pemerintah Daerah.

Plh. Kepala Perwakilan juga mengingatkan agar pemeriksa dan pihak pemerintah daerah untuk selalu mengedepankan protokol kesehatan dimanapun dan kapanpun serta selalu mengutamakan kesehatan.