BENGKULU – Kejaksaan Negeri Bengkulu melacak harta milik empat tersangka korupsi dana Beban Kerja (BK) ASN BPPKAD Kota Bengkulu tahun 2015. Keempat tersangka yakni mantan Kabid Perbendaharaan, Ikhsanul Arif alias Itang, mantan Kepala BPPKAD M Sofyan, Kasi Verifikasi BPPKAD Erniyati dan Bendahara Yulian Firdaus.
Sumber: Rakyat Bengkulu