RBI, BENGKULU – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu Selasa siang, (6/11) kembali menggelar sidang lanjutan terdakwa Husni Thamrin (Ketua DPRD Seluma Nonaktif), Batra Noven Azahri, Ferri Andrian, Emrald balaputra, Tri Deska Rusman dan Eka Rosaria kasus korupsi Jalan Nanti Agung Seluma tahun 2013.
Sumber: Radar Bengkulu