BENGKULU, BE – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memberikan sanggahan terkait pembayaran utang kepada rekanan sebesar Rp 59,456 miliar. Inspektur Provinsi Bengkulu, Massa Siahaan, AK MM CIA QIA mengatakan permintaan DPRD Provinsi menunggu audit terlebih dahulu dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Bengkulu sebelum menganggarkan sisa utang pada APBD 2019 itu tidak perlu dilakukan.
Sumber: Bengkulu Ekspress