BENGKULU, BE – Mantan Bupati Seluma, Murman Effendi, mengajukan peninjauan kembali (PK) atas perkara yang membelitnya. Perkara pengadaan pabrik semen di Desa Sekalak dan Lubuk Resam, Kabupaten Seluma, sewaktu Murman menjabat sebagai Bupati Seluma.
Sumber: Bengkulu Ekspress