BENGKKULU – Sekretaris DPRD (Sekwan) Seluma, Eddy Soepriadi telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dalam kaitannya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) anggaran pemeliharaan kendaraan dinas dan belanja BBM Setwan Kabupaten Seluma tahun 2017. Penyidik Subdit Tipikor Dit Reskrimsus Polda Bengkulu memastikan melakukan penahanan. Itu bila tersangka tak kooperatif atau tak menunjukan itikad baik dalam kelancaran penyelidikan.
Sumber : Rakyat Bengkulu