BENGKULU, BE – Perkara dugaan korupsi penyimpangan lahan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu di Kelurahan Bentiring, 2015 sempat tertunda penyelidikannya, karena adanya pandemi wabah covid-19. Target penetapan tersangka yang seharusnya dilakukan awal 2020 belum terealisasi. sampai sekarang tersangka belum ditetapkan penyidik Pidsus Kejaksaan Negeri Bengkulu. Meski begitu, kasus ini ditargetkan selesai tahun ini juga.
Sumber : Bengkulu Ekspress