RBI, BENGKULU – Kejaksaan Negeri Bengkulu menetapkan tersangka dugaan perkara Kasus Aset Pemda Kota Lahan Bentiring seluas 8,6 hektar. Kerugian dalam perkara ini dalam audit BPKP sebesar Rp 4 miliar rupiah. Dalam pantauan Harian RADAR BENGKULU kemarin Rabu (2/9) penyidik tindak pidana korupsi Kejari Bengkulu sebelumnya memeriksa mantan Direktur Perusahaan Tiga Putera Mandiri Dewi Astuti yang juga merupakan isteri Camat Muara Bangkahulu, Asnawi Amri dan Lurah Bentiring Malidin Sena selama kurang lebih 6 jam.
Sumber : Radar Bengkulu