Bengkulu – Humas BPK
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, termasuk implementasi atas rencana aksi yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong, maka BPK memberikan opini atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lebong TA 2020 yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini WTP telah dipertahankan selama lima tahun berturut-turut oleh Pemkab Lebong dari pemeriksaan LKPD TA 2016 hingga saat ini pemeriksaan LKPD TA 2020.
Kepala Subauditorat I BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu, Ranni Agriadi menyerahkan langsung Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas LKPD Kabupaten Lebong TA 2020 kepada Ketua DPRD Kabupaten Lebong Carles Ronsen dan Bupati Lebong Kopli Ansori di Ruang Rapat Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu pada hari Rabu, 5 Mei 2021.
Meskipun berhasil meraih opini WTP, BPK menemukan permasalahan yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Lebong terkait dengan sistem pengendalian dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan antara lain: