KEPAHIANG – Pemkab Kepahiang hingga saat ini masih menyisakan sejumlah utang. Itu terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Kantor Perwakilan Bengkulu atas pengelolaan keuangan tahun 2019 maupun 2020. Kepada sejumlah perusahaan rekanan atau pihak ketiga yang memiliki keterkaitan dengan temuan BPK tersebut, diminta untuk segera melunasi utangnya. Rekanan yang tidak melunasi utang tersebut, Pemkab Kepahiang akan memasukkannya dalam daftar blacklist. Sehingga ke depan perbuatan yang serupa tidak terulang. Untuk diketahui, sederet temuan BPK RI atas pengelolaan anggaran Pemkab Kepahiang TA 2020. Diataranya di Dinas PU Kepahiang itu terdapat 2 item yakni temuan Rp.24 juta dan temuan Rp. 361.940.679, kemudian temun anggaran BBM di Setdakab Kepahiang senilai Rp. 57.811.895. Disparpora Kepahiang memiliki temuan Rp. 356,4 juta, dan di Sekretariat DPRD ada temuan Rp. 121.997.946. Sementara untuk temuan TA 2019 masih menyisakan temuan Masjid Agung Kepahiang senilai Rp. 540 juta dan tugu Kopi Rp. 60 juta.
Sumber : Rakyat Bengkulu