KAUR – Masih ingat dengan dana hibah dari Pemkab Kaur kepada KPU Kaur sebesar Rp. 25 miliar tahun 2020 untuk pelaksanaan pilkada. Selama ini Kejari Kaur dalam pengumpulan bahan data dan keterangan (pulbaket) untuk menyelidiki ada atau tidaknya indikasi korupsi. Saat ini Seksi Intelejen Kejari Kaur yang melakukan pulbaket sudah melimpahkan kasus ini ke Seksi Pidana Khusus untuk penyelidikan. Telah naiknya kasus tersebut ke Seksi Pidsus, artinya kasus tersebut tidak akan berhenti begitu saja, tegas Kajari Kaur Nurhadi Puspandoyo. Dana hibah hanya tersisa Rp. 9,9 juta. Dana hibah itu juga dipergunakan untuk PPP, PPS, PPL, dan KPPS.
Sumber : Rakyat Bengkulu