Soal Aset Pasar, Belum Mampu Bertindak

MUKOMUKO – Disperindag-kop dan UKM Mukomuko belum dapat bertindak terkait bangunan megah bernilai miliaran di Pasar Koto Jaya. Baik itu untuk penyelesaian pembangunannya maupun untuk mengerahkan pedagang menempati bangunan tersebut. Kepala Disperindagkop dan UKM Mukomuko mengatakan, salah satu kendala lantaran bangunan ini belum menjadi aset Pemkab Mukomuko. Sehingga kegiatan rehabilitasi terhadap bangunan tersebut belum dapat dilaksanakan. Selanjutnya tahun 2020 diajukan dana Rp. 500 juta untuk pemasangan instalasi listrik, dan sumur bor. Kabid Perdagangan menegaskan, seluruh bagian bangunan yang bisa ditempati akan kembali di aktifkan. Mereka yang tidak aktif membuka usaha pada losnya, maka akan dilakukan evaluasi. Bahkan tidak menutup kemungkinan langsung ditarik sepenuhnya oleh Pemkab.

Sumber : Rakyat Bengkulu

[Berita Selengkapnya]