Mantan Kades Bayar Rp. 104 Juta

ARGA MAKMUR – Mantan Pjs Kades Tanjung Alai Napal Putih, Irwansyah yang diberhentikan tahun lalu lantaran menghilang, pengelolaan DD tahun anggaran 2020 diaudit Inspektorat. Hasilnya Inspektorat menemukan kerugian negara Rp. 198 juta ditambah Rp. 30 juta pajak yang tidak disetorkan. Saat ini Irwansyah yang berstatus PNS sudah kembali lagi ke desa dan mengembalikan sebagian DD. Dana yang dikembalikan dan disetorkan ke kas Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (Silpa) adalah Rp. 100 juta. Artinya masih tersisa Rp. 98 juta lagi yang masih tercatat sebagai kerugian. Selain kerugian negara, pajak DD tahun 2020 juga baru disetorkan Rp. 4,9 juta. Jika tidak dilakukan pelunasan, maka Inspektorat akan meneruskan hasil audit tersebut ke aparat penegak hukum.

Sumber : Rakyat Bengkulu

[Berita Selengkapnya]