BENGKULU – Sidang perkara korupsi dana hibah KONI Provinsi Bengkulu dengan terdakwa Mufron Imron dan Hirwan Fuadi kembali digelar PN Tipikor Bengkulu. JPU Kejati Bengkulu Muib menyampaikan, dari keterangan saksi dalam persidangan menjelaskan bahwa perbuatan terdakwa menyalahi aturan. Serta dari hasil pemeriksaan, sebagian besar atau hampir 80 persen dari total dana hibah Rp. 15 miliar tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh kedua terdakwa. Muib menambahkan sidang masih akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi – saksi.
Sumber : Rakyat Bengkulu