TGR, Pemkab Batal Tempuh Jalur Hukum

KOTA MANNA – Pemkab Bengkulu Selatan baru saja menerima cicilan pelunasan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dari Dinas Kesehatan dan BPBD sebesar Rp. 4,8 miliar. Dengan adanya pengembalian kerugian ini dipastikan Pemkab BS urung melimpahkan perkara TGR ke Aparat Penegak Hukum. Total ada dua OPD besar yang mendapat temuan dari hasil audit BPK RI, yakni Dinkes dan BPBD. Kedua OPD ini diketahui menjadi penyumbang TGR terbesar pada proyek fisik maupun pengadaan peralatan rumah sakit, pasca dilanda pandemi covid-19 beberapa waktu lalu.

Sumber : Rakyat Bengkulu

[Berita Selengkapnya]