Bengkulu, 24 Januari 2022. Pada Semester II Tahun 2021, BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan Pemeriksaan Kepatuhan atas Belanja Modal Tahun Anggaran 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Untuk itu, pada hari ini BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu melaksanakan acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan yang berlangsung di ruang rapat Kepala Perwakilan Gedung Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bengkulu.
Hadir pada acara ini Ketua DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Barli Halim, Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi, serta para pejabat lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan. Plh. Kepala Perwakilan BPK Provinsi Bengkulu Muhammad Hidayat yang didampingi oleh Kepala Subauditorat Bengkulu II Ronald Sinaga dalam sambutannya menjelaskan terkait tujuan pemeriksaan kepatuhan belanja modal yang telah dilaksanakan yaitu:
- Untuk menilai apakah Sistem Pengendalian Internal (SPI) atas pelaksanaan pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal telah dilaksanakan secara memadai; dan
- Untuk menguji dan menilai apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja modal telah dilaksanakan dengan mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hidayat juga menyampaikan bahwa BPK mengapresiasi upaya yang telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan dalam Pengelolaan Belanja Modal TA 2021. Namun, tanpa mengurangi keberhasilan yang telah dicapai, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan adanya beberapa permasalahan antara lain:
- Persiapan pengadaan, pemilihan penyedia, dan pelaksanaan kontrak dan serah terima pada belanja modal gedung dan bangunan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sesuai ketentuan;
- Realisasi belanja modal atas tiga paket pengembangan jaringan perpipaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang berpotensi kelebihan pembayaran dan keterlambatan penyelesaian pekerjaan belum dikenakan denda;
- Terdapat kelebihan pembayaran atas realisasi belanja modal atas tiga paket pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR);
- Proses perencanaan belanja jasa konsultansi belum dilaksanakan secara cermat; dan
- Pengendalian pelaksanaan kontrak jasa konsultan di Dinas PUPR tidak dilakukan secara cermat dan terdapat kelebihan pembayaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, kecuali hal-hal yang menjadi temuan pemeriksaan, BPK menyimpulkan bahwa Belanja Modal TA 2021 pada Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara dalam semua hal yang material.
Hidayat juga mengingatkan dalam penutup sambutannya bahwa sesuai Pasal 20, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam LHP. Selain itu, Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP, dan jawaban atau penjelasan disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Lembaga perwakilan dalam hal ini adalah DPRD diharapkan dapat melakukan pembahasan LHP sesuai kewenangannya. “Apabila terdapat kekurangjelasan atas isi materi LHP, maka DPRD dapat mengusulkan pertemuan konsultasi dengan BPK dalam rangka mendapatkan kejelasan materi hasil pemeriksaan dimaksud”, tutup Hidayat.