TUBEI – Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Lebong mengingatkan seluruh OPD jajaran Pemkab Lebong segera menyelesaikan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kalaupun belum bisa menyelesaikan temuan kelebihan bayar, paling tidak OPD mengguyur, penyelesaian temuan pelanggaran administrasi atas penggunaan anggaran selama 14 tahun, sejak tahun 2006 hingga 2020. Sesuai surat yang disampaikan BPK, Pemkab Lebong diminta menyelesaikan semua temuan itu, dalam tahun ini. Bahkan dalm teknisnya tidak menutup kemungkinan OPD yang masuk dalam daftar catatan BPK akan dipanggil datu per satu. Sementara Bupati Lebong, Kopli Ansori memastikan seluruh temuan BPK akan diselesaikan. “Kalau OPD bersangkutan tidak serius menindaklanjuti temuan BPK, jangan salahkan Pemkab Lebong jika penyelesaiannya dilimpahkan ke penegak hukum”, tegas Kopli. BPK menemukan 314 kegiatan yang melanggar administrasi dan keuangan. Dari kegiatan itu, BPK menerbitkan 726 rekomendasi penyelesaian. Namun baru 428 rekomendasi yang ditindaklanjuti Pemkab Lebong.
Sumber : Rakyat Bengkulu