KEPAHIANG – Meski akan melakukan pembayaran Surat Pengakuan Hutang (SPH) atas pembangunan waterpark tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 3,2 miliar, namun Disparpora Kabupaten Kepahiang belum bisa merealisasikannya dalam waktu dekat. Menurut Kepala Disparpora Kabupaten Kepahiang, Tedy Adeba, berdasarkan hasil audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Bengkulu, pembangunan tahap I waterpark tersebut memunculkan sejumlah temuan yang mengharuskan pihaknya membayar Tuntutan Ganti Rugi (TGR). Ditanya berapa nominal TGR yang harus dibayarkan Disparpora tahun ini, Tedy mengaku belum mengetahui secara pasti. Pasalnya audit yang dilakukan BPK baru saja selesai dua pekan lalu. Pihaknya belum menerima salinan dari hasil audit tersebut.
Sumber : Rakyat Bengkulu