KOTA BENGKULU- Estimasi kerugian Negara ( KN) dalam dugaan korupsi proyek pembebasan lahan tol sesi Bengkulu-Taba Penanjung tahun anggaran 2019-2020 semakin bertambah dari perkiraan awal penyidik Rp 18 miliar. Ini setelah penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu mengunakan metode Scientific Evidence (SE) atau pembuktian ilmiah dalam menghitung ganti rugi lahan tersebut. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu,Dr.Heri Jerman, SH,MH mengatakan, pihaknya perlu betul-betul cermat dalam penyidikan kasus ini.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu