KAUR-Jaksa mencium adanya perbuatan menghalang-halangi proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), pelaksanaan dan pengelolaan dana bantuan operasional kesehatan (BOK) 16 Puskesmas di Kabupaten Kaur tahun anggaran 2022. Terungkap, dari hasil pendalaman tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaur, setidaknya ada 3 oknum yang mengaku-ngaku sebagai pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung). Diduga ketiganya menghubungi para kepala puskesmas di Kaur, mereka mengaku dapat membantu menyelesaikan penanganan perkara dana BOK yang saat ini tengah disidik Kejaksaan Negeri (Kejari)
Sumber Berita : Rakyat Bengkulu