KOTA BENGKULU- Tidak lama lagi kasus dugaan korupsi proyek revitalisasi dan pengembangan Asrama Haji Bengkulu tahun anggaran 2020-2021 dengan pagu Rp 38 miliar bakal lanjut ke meja hijau untuk di sidangkan. Penyidik tindak pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu hingga kemarin baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yakni mantan Direktur Cabang PT. Bahana Krida Nusantara (BKN) berinisial SU. Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah melengkapi beberapa petunjuk yang diminta oleh penuntut umum atas berkas perkara (BP) tersangka SU.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu