KAUR- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kaur, menuntut dua terdakwa dugaan Korupsi pengadaan Jas di Dinas PMD Kaur, dengan Pidana Penjara 1 tahun 2 Bulan. Dua terdakwa dalam perkara ini, meliputi Asdyarman mantan Kepala Dinas PMD Kaur dan Ramadhansyah selaku broker dalam pengadaan jas tersebut. Tuntutan itu dibacakan JPU Kejari Kaur, di Persidang dengan agenda tuntutan JPU di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu. Sidang diketuai Majelis Hakim, Agus Hamza, SH., MH.
Sumber Berita: Rakyat Bengkulu