PENYERAHAN HASIL PEMERIKSAAN LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN ANGGARAN 2015

Pasal 31 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 menyatakan bahwa Laporan Keuangan yang telah diperiksa BPK merupakan pertanggungjawaban Kepala Daerah yang disampaikan dalam bentuk rancangan peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD.  Atas pengelolaan keuangan tersebut, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah se-Provinsi Bengkulu Tahun Anggaran 2015 yang dilaksanakan dalam bulan April s.d. Mei 2016. Pemeriksaan ditujukan untuk menilai dan memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2015 berdasarkan ketentuan yang ditetapkan.

Opini atas laporan keuangan pemerintah daerah melalui penilaian yang dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah sesuai dengan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam Laporan Keuangan yang didasarkan pada :

  1. kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan;
  2. kecukupan informasi laporan keuangan;
  3. efektifitas Sistem Pengendalian Intern; dan
  4. kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

 

Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan atas LKPD TA 2015 pada Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang dilaksanakan pada Senin, 30 Mei 2016 kepada Ketua DPRD dan Bupati. Hasil pemeriksaan atas LKPD TA 2015 Pemerintah Kabupaten Kepahiang mengacu ketentuan diatas, serta dibarengi dengan proses kajian yang cukup panjang, dan pembahasan oleh Tim Reviu BPK Perwakilan. Hasil kajian dan pembahasan memutuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang memperoleh predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian. Apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang atas perolehan opini WTP dan opini WTP bukanlah berarti sudah tidak ada masalah sama sekali, hanya saja permasalahan-permasalahan yang ditemukan tidak memberikan dampak yang material atas penyajian laporan keuangan.

Permasalahan yang perlu mendapat perhatian; Temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern, antara lain: 1) Laporan Pertanggungjawaban Transfer Bantuan Keuangan Alokasi Dana Desa Belum Disampaikan kepada Kepala Daerah, 2) Terdapat Kesalahan Penganggaran Belanja Barang dan Jasa Berupa Pengadaan Sembako Bersubsidi pada Dinas Koperasi, UKM, dan Perindustrian Perdagangan; dan Temuan pemeriksaan atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan, antara lain: 1) Pajak atas Belanja Rutin dan Kegiatan pada Empat Satuan Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepahiang Belum Dipungut untuk disetorkan ke Kas Negara, 2) Terdapat Aset Peralatan dan Mesin pada Rumah Dinas Bupati dan Rumah Dinas Wakil Bupati Kepahiang yang Tidak Dikuasai.

Harapan BPK kepada Pemerintah Kabupaten Kepahiang dapat mempertahankan dan meningkatkan kinerja pengelolaan keuangannya, dan entitas yang belum memperoleh opini WTP agar meningkatkan tata kelola keuangannnya secara lebih optimal sehingga dimasa yang akan datang dapat memperoleh opini yang lebih baik.

                                                                                   SUBBAGIAN HUMAS & TU KALAN

BPK PERWAKILAN PROVINSI BENGKULU

Download PDF Press Release LKPD Kab. Kepahiang