Dua Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara

BENGKULU, BE – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menerima uang pengembalian kerugian negara dua kasus korupsi dengan total Rp 900 juta, Jumat(4/5) sore. Dari tersangka kasus korupsi pembangunan jembatan Desa Padang Leban, Kabupaten Kaur 2015. Kemudian dari kasus tersangka pengadaan bibit kedelai di Dinas Ketahan Pangan Provinsi Bengkulu 2015. Terdakwa Indra Jaya selaku kontraktor pembangunan Jembatan Desa Padang Leban mengembalikan uang Rp 850 juta, kemudian kasus korupsi Evarini pengadaan bibit kedelai di Dinas KetahananPangan Evarini mengembalikan uang Rp 50 juta.


Lebih Lengkap Baca Link Berikut :
05052018-04-Dua Terdakwa Korupsi Kembalikan Kerugian Negara

Sumber : Bengkulu Ekspress
Entitas : Kabupaten Kaur