Kamis, 19 Agustus 2010 16:01:17. KEPAHIANG – Pansus Audit BPK di DPRD Kepahiang merekomendasikan 16 poin pada bupati dan jajarannya. Ini terkait catatan buram dua kali beruntun (TA 2008 dan 2009) penilaian BPK RI Perwakilan Bengkulu menyematkan Kepahiang dengan predikat disclaimer(tidak memberikan pendapat,red). Diantaranya, melaksanakan sesuai rekomendasi BPK-RI tepat waktu sebagaimana diatur perundang-undangan yang berlaku dan tembusannya disampaikan kepada DPRD. Mengevaluasi seluruh pejabat yang terkait permasalahan sesuai hasil audit BPK RI, untuk ditinjau ulang dalam pengangkatannya pada jabatan tersebut.
Kemudian, disampaikan Ketua Pansus H.Zainal, S.Sos didampngi anggota Pansus Edwar Samsi, S.Ip dalam mengangkat pejabat, Bupati harus melakukannya berdasarkan Baperjakat dan hasil pertimbangan pengangkatan disampaikan kepada DPRD. Pansus juga merekomendasikan, agar Bupati meminta pertanggung jawaban Inspektorat terhadap kegiatan pra audit yang telah dilaksanakan, dengan hasil setelah audit BPK yang mendapat predikat disclaimer. Kita kecewa dengan Inspektorat, tahun sebelumnya karena mendapat disclaimer alokasi anggaran untuk melakukan pra audit telah disetujui. Tapi buktinya, lagi-lagi tahun ini Kepahiang disclaimer lagi. Artinya, tidak ada hasil yang dilakukan Inspektorat, sorot Edwar Samsi.
Dalam poin rekomendasinya Pansus juga meminta bupati segera mengumumkan perusahaan yang dapat menyelesaikan pekerjaan tepat waktu dan yang tidak. Kepada perusahaan yang mengakibatkan kerugian negara, untuk di black list dan tidak bisa menjalankan aktivitasnya di Kepahiang. Posisi Kabag Keungan yang saat ini rangkap jabatan, kita minta untuk segera diputuskan bupati, tambah Zainal.
Berdasarkan hasil pemeriksaaan BPK RI Perwakilan Bengkulu nomor 199/S/XVIII.BKL.07/2010 ditemukan sebanyak 8 kasus kerugian negara yang belum ditindaklanjuti senilai Rp 956.668.769,55. Yang terdiri dari, kerugian negara berdasarkan LHP BPK-RI sebanyak 7 kasus senilai Rp 403.155.562,76.
Serta kerugian daerah berdasarkan hasil pemeriksaan pengawasan internal pemerintah sebesar Rp 553.513.206. Diantara dinas, instansi atau bagian yang menjadi sorotan, Dinas Dikpora, Dinas PU, Dinas Kesehatan, RSUD Kepahiang, Dinas Dukcapil, Dinas Kop UKM Perindag, Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD.(oce)
Sumber: www.harianrakyatbengkulu.com