AHLI TEGASKAN KN PROYEK KEMENDES RP 494 JUTA

MUKOMUKO- Akui Transfer Rp 51 Juta kepada DPO. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menghadirkan saksi ahli perwakilan BPKP Bengkulu dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi program bantuan Pilot Inkubasi Inovasi Desa Pengembangan Ekonomi Lokal (PIID-PEL) dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Proyek dengan tahun anggaran 2019 di Kabupaten Mukomuko itu menimbulkan kerugian keuangan negara Rp 494 juta lanjut jilid II.

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)