Kejari Lirik Proyek Putus Kontrak PA Mukomuko

MUKOMUKO- Alami putus kontrak, proyek pembangunan gedung Pengadilan Agama (PA) Mukomuko senilai Rp 19 miliar, kini dilirik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko. Diduga sampai terjadinya putus kontrak, disinyalir disebabkan lemahnya dalam pengawasan pelaksanaan pekerjaan. Berdasarkan data terhimpun RB, proyek didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang pelaksanaannya dilakukan secara berkala. Untuk pembangunan tahap pertama dimulai 22 Agustus hingga 19 Desember 2022, dengan anggaran sebesar Rp 6,5 miliar.

Sumber Berita : Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)