Aset 4 Tsk Disita, KN Rp 1 Miliar

KOTA BENGKULU- Empat tersangka kasus dugaan korupsi dana bergulir Samisake tahun anggaran 2013 belum mengembalikan kerugian negara (KN). Jilid I kasus Samisake yang ditangani Kejari Bengkulu ini menyeret empat tersangka. Manajer Baitul Mal Wattamwil Kota Mandiri ZP, Ketua Koperasi Sanif Mandiri AM, Ketua Koperasi Skip Mandiri RH dan Bendahara Koperasi Skip Mandiri JL. Berdasarkan hasil perhitungan tim auditor BPKP Perwakilan Bengkulu, kasus ini merugikan negara sampai Rp 1 miliar lebih.

Sumber Berita: Rakyat Bengkulu

(Berita Selengkapnya)